APA SAJA SYARAT PERUSAHAAN OUTSOURCING ATAU ALIH DAYA?
PT Berdikari Inti Sentosa (PTBIS) bergerak di bidang pengadaan barang & jasa. General Supplies (construction materials), Employment Agency (manpower/labor supply), Catering Service (caterer). Lingkup kegiatan operasional perusahaan berfokus di daerah pertambangan.
Jumat, 24 Desember 2021
PERUSAHAAN OUTSOURCING ATAU ALIH DAYA
PERUSAHAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA?
Pengertian pengadaan barang dan jasa menurut Perpres No 4 Tahun 2015 adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dimulai dari perencanaan.
Disetiap instansi pemerintah atau perusahaan swasta biasanya melakukan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya (tepat jumlah, tepat muru dan tepat waktu).
Dalam pasal 1 angka 1 Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan perpres nomor 4 tahun 2015, dinyatakan bahwa:
“Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.”
1. Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Kebutuhan
Pada dasarnya pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi.
a. Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan.
b. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk pengadaan barang/jasa.
c. Menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan pekerjaan, cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pengorganisasian pengadaan barang/jasa dan penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
3. Kegiatan
Yaitu bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis umber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
4. Memperoleh Barang atau Jasa
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sedangkan jasa dapat dimaknai sebagai setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain. Artinya, jasa itu terkait dengan input, proses dan/atau output.
2. Efisien
Kegiatan pengadaan diusahakan dengan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Transparan
Adanya suatu keadaan dimana pihak ketiga kegiatan pengadaan bisa melihat denga jelas barang atau jasa yang akan dibeli.
4. Terbuka
Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
5. Bersaing
Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang yang sehat antar penyedia.
6. Adil dan Tidak Diskriminatif
Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu.
7. Akuntabel
Kegiatan pegadaan dapat ditelusur dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada berbagai pihak.
Ulasan lengkap mengenai Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilihat di halaman ini.